3 Alasan Kenapa Banyak Orang Terjebak Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Sejak awal kehadirannya, layanan pinjaman online memiliki banyak kesan negatif di tengah masyarakat kita. Lihat saja di media online, berita tentang bunga pinjaman online yang mencekik, kasus penyebaran data pribadi nasabah, hingga penagihan oleh debt collector yang tak manusiawi, lebih marak diinformasikan ketimbang keuntungan dari layanan ini sendiri. 

Banyak orang yang terjerat di lingkaran utang pinjaman online. Sebenarnya, apa sih yang menyebabkan hal ini terjadi? 

Asal mengajukan tanpa melakukan riset terlebih dahulu

Prosesnya pengajuan di layanan pinjaman online memang lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan cara konvensional. Dalam kondisi darurat, orang-orang tentu lebih memilih pinjaman online ketimbang konvensional. Tapi, lantaran kondisinya darurat, tak sedikit yang terburu-buru dan asal mengajukan tanpa melakukan riset terlebih dahulu seputar layanan pinjaman online yang dipilih. Lalu setelah pinjaman disetujui, barulah nasabah menyadari bahwa aplikasi yang dipilih belum diberi izin OJK. Mereka pun akhirnya terjebak dalam pinjaman online ilegal yang tidak terjamin keamanannya. 

Padahal, perlu diketahui bahwa layanan pinjaman online yang lulus uji kelayakan, akan terdaftar dalam situs resmi Otoritas Jasa Keuangan sebagai fintech legal yang aman untuk digunakan oleh masyarakat. Apabila layanan pinjaman online yang dipilih belum diberi izin oleh OJK, artinya keamanannya tak terjamin. Hal inilah yang belum banyak diketahui orang. 

Menyepelekan tingkat suku bunga dan biaya denda

Bukan hanya menyepelekan perkara legalitas pinjaman online, banyak pula yang tidak mengecek lagi besaran suku bunga yang dikenakan. Mereka pun asal setuju saja dengan ketentuan bunga yang diberikan. Padahal layanan pinjaman online yang dipilih mengenakan bunga jauh lebih tinggi dibandingkan harga pasar, misalnya 1% per hari, atau 30% per bulan. Total bunga ini juga harus dibayarkan dalam tenor yang sangat singkat, mulai dari 14 hari sampai maksimal 1 bulan. 

Baca Juga:  Dear Milenial, Kamu Sudah Merdeka Finansial Belum?

Padahal rata-rata pinjaman online legal menerapkan suku bunga yang tak jauh dari bunga kredit konvensional. Saat ini rata-rata bunga kredit konvensional adalah 2,25% per bulan. Maka jika ada pinjaman online yang bunganya jauh di atas angka tersebut, artinya sudah tidak masuk akal. Kredivo sendiri hanya mengenakan bunga 2,95% per bulan untuk cicilan 3/6/12 bulan dan bunga 0% untuk pembayaran 30 hari.

Menggunakan pinjaman online untuk gali lubang tutup lubang

Dari rata-rata kasus korban pinjaman online, mereka menggunakan lebih dari 3 aplikasi dalam satu waktu. Kebanyakan, mereka juga awalnya coba-coba, lalu ketagihan dan pada akhirnya meminjam ke aplikasi lain untuk menutup utang di aplikasi lainnya. Yang tujuan awalnya untuk kebutuhan mendesak, tetapi malah dipakai untuk hal lain yang cenderung konsumtif Ketika tiba waktu jatuh tempo yang bersamaan, baru kelabakan untuk cari uang menutup cicilan. Kalau kata raja dangdut Rhoma Irama, gali lubag tutup lubang. Begitu seterusnya sampai jumlah aplikasi yang digunakan semakin banyak. 

Akhir kata, bijaklah dalam menggunakan pinjaman online

Meski proses pengajuannya mudah, pinjaman online haruslah digunakan dengan bijak, sesuai kebutuhan terutama yang sangat mendesak. Selain itu, ketika sudah punya tanggungan pinjaman di satu lembaga, sebaiknya selesaikan dulu tanggungan tersebut setidaknya sampai angsurannya berjalan setengah dari masa tenor yang ditentukan. Baru setelahnya, kamu bisa mempertimbangkan untuk mengambil cicilan atau pinjaman lainnya. Jangan lupa juga untuk selalu memilih pinjaman online yang legalitasnya terjamin oleh OJK, dan bunganya rendah, seperti Kredivo misalnya. Jadi, selama kamu bijak dalam menggunakannya, tak perlu takut mengajukan pinjaman online!

Share this article