Akhir-akhir ini pemilik ponsel tidak resmi atau ponsel black market panik, karena regulasi soal blokir IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel BM sudah disahkan oleh pemerintah. Peraturan ini disahkan oleh 3 kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019, mengatur soal pemblokiran ponsel ilegal (black market/ BM) berdasarkan identifikasi nomor IMEI.
Selama ini, handphone yang beredar di Indonesia dengan bebas itu sudah memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dengan tujuan untuk melindungi konsumen, industri nasional, dan pemasukan negara. Oleh karena itu, pada ponsel Android banyak sekali aplikasi Bloatware atau aplikasi bawaan ponsel tersebut yang sudah terpasang oleh vendor pembuat perangkatnya untuk kepentingan tertentu. Namun, berbeda pada merek Apple, perusahaan ini menempuh jalur komitmen investasi untuk memenuhi persyaratan TKDN. Nah, ponsel yang tidak lolos TKDN inilah yang disebut ponsel tidak resmi atau black market alias pasar gelap.
Untuk yang sudah terlanjur membeli handphone BM, jangan langsung panik karena berpikir handphone tersebut tidak bisa dipakai lagi atau berniat untuk menjualnya. Tenang, mari kita simak 5 aturan IMEI handphone berikut.
1. Blokir bukan berarti mati total
Blokir dalam aturan yang diterapkan oleh pemerintah, bukan berarti ponsel BM sama sekali tidak bisa digunakan atau langsung mati total. Blokir dilakukan melalui jaringan seluler dan penyelenggara jaringan. Jadi, handphone BM yang nantinya akan terblokir tetap bisa nyala dan digunakan secara normal, tetapi tidak bisa menggunakan jaringan seluler dan kartu SIM. Kalau mau internetan, ya paling bisanya lewat jaringan wi-fi.
2. Registrasi terlebih dahulu
Buat yang memiliki ponsel BM, sebelum peraturan yang dibuat oleh pemerintah ini diberlakukan, pastinya perangkat yang kamu punya masih bisa berjalan dengan baik dan lancar. Jadi, cobalah registrasikan nomor IMEI ke Kementerian Kominfo melalui aplikasi yang akan dikeluarkan nanti. Jadi, tidak usah khawatir ponsel kamu saat ini tidak bisa digunakan, bila sudah diregistrasi, niscaya ponsel bisa dipakai kembali.
Namun, banyak kabar mengatakan bila handphone BM yang dimiliki sudah terhubung dengan jaringan seluler sebelum peraturan berlaku, maka ponsel tersebut tidak akan terpengaruh aturan. Tidak perlu registrasi, hanya perlu terdaftar di jaringan. Walau kurang jelas bagaimana teknisnya, lebih baik registrasi ponsel kamu nanti sebelum menyesal, ya.
3. Kapan regulasi berlaku?
Regulasi ini akan berlaku pada pada 18 April 2020, tepat 6 bulan setelah aturannya disahkan. Jadi, buat kamu yang masih tertarik untuk membeli Iphone 11 atau Google Pixel 4, belilah segera sebelum April 2020. Karena setelah aturan berlaku, semua ponsel BM akan masuk daftar hitam IMEI dan tidak bisa mengakses jaringan seluler di Indonesia.
4. Cek IMEI ponsel masing-masing
Kamu bisa mengecek ponsel masing-masing, apakah perangkat yang kamu punya itu handphone BM atau tidak di situs laman cek IMEI di sini. Misalnya, kamu sudah terlanjur membeli Iphone X Max di Singapura pada tahun lalu namun merasa gusar dan takut akan diblokir, silakan di cek di website tersebut. Bila masuk dalam kategori handphone BM karena tidak terdaftar di database, lakukan registrasi pada bulan April mendatang.
5. Tahan nafsu ketika ada regulasi baru
Dikarenakan masih belum ada kepastian jawaban apakah handphone BM masih bisa digunakan di Indonesia setelah peraturan ditetapkan pada April mendatang, lebih baik tahan diri bila ada gadget baru keluar atau yang tidak dijual di Indonesia. Tunggu peraturannya menjadi sangat jelas ya, Kredipal!
Walaupun aturan ini terlihat merugikan beberapa penjual handphone baik online maupun offline karena tidak bisa menjual handphone dengan harga miring, tetapi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah ini semata-mata untuk melindungi konsumen, dalam konteks, perlindungan dan garansi yang resmi semua masyarakat.
Nah, daripada membeli handphone black market yang bisa terbilang murah namun regulasi sudah seperti dulu, lebih baik kamu membeli handphone incaran di official store ketika Harbolnas nanti bersama Kredivo. Karena pada 12.12 nanti Kredivo akan merayakan SALEamatan dengan memberikan diskon cicilan hingga Rp2,1 juta di berbagai macam merchant seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Lazada, Elevenia, Pegipegi dan Tiket.com.
Promo handphone yang ada di e-commerce tersebut bisa ditambah dengan promo SALEamatan, lho! Jadi, gausah repot-repot lagi mencari handphone black market karena kamu bisa mendapatkan double promo di Harbolnas nanti. Jangan sampai ketinggalan ya, Kredipal!