Mencairkan PayLater Kredivo itu sebenarnya mudah, semua bisa di dalam satu aplikasi yaitu dengan memanfaatkan fitur Pinjaman Tunai dari Kredifazz, maka kamu bisa mencairkan sebagian limit kamu dan uang akan cair maksimal 1×24 jam.
Namun, masih banyak sebagian orang untuk mencairkan PayLater Kredivo melalui pihak ke tiga, atau biasanya praktik ini disebut Gestun atau gesek tunai.
Padahal, banyak sekali kerugian yang bisa kamu dapatkan jika melakukan praktik ini. Apa saja itu? Mari simak ulasan berikut:
Rawan Penipuan
Hal pertama yang orang tidak sadar ketika mau mencairkan limit PayLater Kredivo di luar aplikasi adalah praktik ini rawan sekali penipuan. Sebab, tidak ada merchant resmi atau lembaga finansial tepercaya yang menyediakan layanan ini.
Misalnya saja, kamu sudah bersedia untuk menggunakan limit Kredivo untuk bertransaksi di toko yang menyediakan layanan gestun secara online, nantinya limit kamu terpotong, barang yang dikirim hanya resi saja, namun uang yang dijanjikan akan ditransfer tidak kamu terima.
Penyalahgunaan Data Pribadi
Tidak hanya penipuan berupa uang tidak dicairkan, data-data pribadi kamu juga bisa disalahgunakan jika mau mencairkan limit di luar aplikasi Kredivo.
Pihak ke tiga ini bisa saja meminta data diri kamu berupa KTP, e-mail, bahkan password atau OTP. Jika mereka berhasil mendapatkan itu, bisa jadi limit Kredivo kamu terkuras, bahkan kamu didaftarkan ke PayLater lainnya dan menguras seluruh limit yang ada di sana.
Limit dan Akun PayLater Diblokir
Sebagai informasi, Kredivo memiliki sistem untuk mendeteksi transaksi bodong seperti mencairkan limit di luar aplikasi. Jika kamu sering melakukan hal ini, maka sistem akan membaca pola tersebut.
Ketika sudah terbaca oleh sistem, maka limit kamu akan dibekukan atau diblokir. Tidak cuma itu, bahkan akun kamu bisa diblokir secara permanen.
Risiko Blacklist BI Checking
Apabila kamu sudah ketahuan, maka kamu bisa masuk dalam data blacklist BI checking atau blacklist SLIK OJK.
Jika ini sudah terjadi, maka ini menjadi efek domino. Kedepannya kamu akan sulit untuk mengajukan layanan kredit yang sangat berguna di masa depan, misalnya KPR (Kredit Permohonan Rumah) atau kredit kendaraan bermotor.
Kamu Melakukan Tindakan Kejahatan atau Ilegal
Nah, yang terakhir adalah kamu secara tidak sadar sudah melakukan tindakan ilegal atau kejahatan dan bisa dipidana.
Sebab, praktik ini melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain UU no 10 tahun 1998 tentang Perbankan, UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Bank Indonesia no. 14/2/PBI 2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK).
Oleh karena itu, praktik gestun atau mencairkan limit di luar aplikasi Kredivo harus dihindari demi kebaikan finansial diri sendiri.
Jika ingin mencairkan PayLater Kredivo, lebih baik langsung gunakan fitur pinjaman tunai dari Kredifazz. Bunganya ringan, mulai dari 1,99% per bulan, dengan tenor yang cukup panjang, yaitu 3 dan 6 bulan, bahkan sampai 9 bulan untuk pengguna Premium.