kurban online

Apakah Sah Jika Kita Melakukan Kurban secara Online?

Semenjak pandemi covid19 pada tahun 2020 kemarin, cukup banyak kegiatan yang kini terbiasa dilakukan secara daring atau online, mulai dari meeting, bekerja dari rumah, hingga melakukan kurban online, yang trennya meningkat sejak pandemi.

Namun, sebelum pandemi menjangkiti seluruh dunia, belum pernah ada istilah kurban secara online. Lalu, jika kamu menggunakan cara ini sekarang, di mana sudah tidak terjadi pandemi, apakah ibadah kurban kamu akan sah?

Supaya tahu jawabannya, mari simak ulasan berikut:

Kurban online tidak dilarang

Melansir dari kanal Youtube Dompet Dhuafa TV, Habib Husein Ja’far Al Hadar mengatakan bahwa kurban yang dilakukan secara online diperbolehkan dan ibadahnya akan tetap dinilai sah.

Jadi, bagi kamu yang berencana kurban secara online, tidak usah khawatir ibadah kamu bisa diterima ya, Kredipal!

Habib Husein Ja’far Al Hadar juga menambahkan, semenjak pandemi Covid-19, angka kemiskinan serta kesulitan ekonomi semakin meningkat, terutama di Indonesia. Kurban online ini akan memberikan dampak positif terutama di tempat yang jauh dan sulit untuk mendistribusikan daging kurban. 

Ternyata ada banyak sisi positif dari kurban online. Namun, kalau kamu berminat untuk kurban online menggunakan layanan kredit atau paylater, apakah boleh?

Gimana kalau pakai skema kredit atau paylater?

Dikarenakan harga hewan kurban cukup merogoh kantong, yaitu mulai dari Rp2 jutaan untuk seekor kambing, ada kalanya kita berpikir untuk menggunakan layanan kredit atau paylater yang menyajikan bunga 0%.

Lalu, apakah ibadah kurban kamu bisa sah jika menggunakan metode pembayaran ini?

Dilansir dari Dompet Dhuafa, bahwa diperbolehkan berkurban dengan menggunakan kartu kredit (atau lembaga kredit lainnya) selama utang tersebut dapat dilunasi sebelum penyembelihan dilakukan, karena salah satu sahnya hewan kurban adalah hewan kurban tersebut milik sepenuhnya sang pekurban.

Baca Juga:  Lord Didi Kempot at Synchronize Fest! Joget Dulu, Sedih Nanti

Ditambah lagi, pembayaran dengan skema kredit untuk kurban juga sudah diterapkan di Arab Saudi. Para pekurban memberi kuasa kepada bank lokal untuk membayarkan terlebih dahulu hewan ternak yang dipilih sebagai kurban. Batas pelunasan ditetapkan sebelum hari raya kurban.

Share this article