Sudah lapor SPT Pajak Belum? Berikut Tata Cara Pengisian Melalui E-Filling

Bagi kalian yang sudah berpenghasilan, akhir-akhir ini pasti sudah dikirim “surat cinta” dari Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak. Bukan kata-kata romantis atau gombalan maut ya, tetapi himbauan agar segera menyampaikan SPT Pajak 2019. Sebab, batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret. Sedangkan bagi wajib pajak badan usaha hingga 30 April. 

Namun dikarenakan merebaknya virus corona di Indonesia, dan kebijakan para pemerintah untuk tidak banyak melakukan kegiatan di luar rumah, mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.

Jadi, untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporandan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Buat kalian semua yang belum melapor pajak, tanpa banyak basa-basi mari simak ulasan berikut.

Tata Cara Pengisian Melalui E-Filing

Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui cara mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi secara online, ada beberapa hal yang harus dipahami.

Pertama, tidak setiap orang perlu dan wajib mengisi SPT Tahunan Pribadi. Mereka yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta atau lebih dari Rp 5 juta per bulan. Bagi masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan, tapi memiliki NPWP, tetap wajib mengisi SPT. Namun, hanya melapor saja dan tetap tidak dikenakan pajak.

Bila kamu memenuhi syarat untuk melaporkan pajak penghasilan, langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT Tahunan Pribadi via online adalah mendapatkan kode E-FIN (Electronic Filing Identification Number).

Baca Juga:  8 Tipe Pembeli di Online Shop, Kamu Termasuk yang Mana?

Mendapatkan Kode E-Fin

Untuk mendapatkan kode E-Fin, kamu harus datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) domisili kamu saat ini, dan tidak boleh diwakilkan. Misalnya kamu warga Bandung yang bekerja di Jakarta, kamu tidak perlu ribet-ribet ke Bandung. Kamu hanya perlu datang ke KPP Jakarta.

Perlu juga diingatkan untuk membawa beberapa dokumen seperti fotokopi NPWP dan KTP sebelum datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Jika sudah sampai di sana, kamu akan segera mengisi formulir permohonan kode E-FIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

Persiapkan Dokumen

Jangan main langsung mengisi E-Filing via online, kamu juga harus menyiapkan beberapa dokumen agar proses pengisian lancar. Dokumen yang harus dipersiapkan yaitu:

  • Alamat email pribadi
  • Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)
  • Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah
  • Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)

Cara Pengisian E-Filling

Setelah mendapatkan kode E-Fin dan mempersiapkan dokumen, kini saatnya mengisi SPT Tahunan Pribadi via online. Mari simak langkah-langkah berikut:

  1. Pertama buka akses di laman resmi DJP Online atau klik link ini —-> DJP Online.
  2. Kemudian, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
  3. Lalu isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
  4. Setelah itu, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email, lalu simpan kode E-FIN di tempat yang aman.
  5. Setelah semua berkas disiapkan, kemudian login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.
  6. Kemudian klik lapor, kemudian pilih logo atau icon e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.
  7. Anda kan diberikan pertanyaan terkait tentang status Anda, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS,
  8. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki. 
Baca Juga:  5 Tantangan Jadi Pengusaha Wanita, Kamu Sudah Siap?

Biasanya saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.

  • Isi tahun pajak
  • Isi status spt ‘normal’ jika SPT normal
  • Apabila ada kesalahan pada laporan spt tahunan sebelumnya, Anda pilih kolom pembetulan.
  • Klik langkah selanjutnya.
  • Sistem akan mendeteksi secara otomatis, apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga
  • Gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan ‘iya’.
  • Bila tidak Anda bisa menggunakan bukti potong sebagai acuan pelaporan SPT

Pada Bagian C

Isikan nominal harta dan utang

Pada Bagian D

Centang pernyataan setuju jika data yang Anda isikan sudah benar.

Langkah terakhir adalah klik ‘kode verifikasi’, untuk mengirimkan SPT

  • Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email.
  • Kemudian salin kode tersebut pada kolom yang sudah disediakan lalu klik- kirim SPT
  • Maka secara otomatis, SPT Anda akan terekam dalam sistem DJP, Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT Tahunan Pribadi terbaru secara realtime.

Nantinya tidak lama, Anda akan menerima tanda terima melalui email sebagai bukti, bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa Anda sudah melakukan pelaporan SPT

Nah, sekarang kamu sudah tahu bagaimana cara melaporkan SPT Pajak melalui E-Filling. Apalagi jika kamu karyawan dan sudah mendapatkan bukti potong pajak dari perusahaan, segeralah lapor SPT Tahunan. Kalau kamu sekarang masih sibuk bikin wishlist barang di e-commerce buat di beli pakai Kredivo, coba berhenti sebentar dan persiapkan buat lapor pajak besok sebelum antrian panjang di KPP dan server down saat sudah di penghujung waktu.

Share this article